BeritaTerbaru

WNA Punya KTP-el, Kok Bisa..??

Tanjungpandan – Bagi masyarakat yang tidak tahu, pasti merasa aneh. Kok bisa WNA memegang KTP-el. Pada kenyataannya ‘bule’ bisa memegang KTP-el, dan dapat digunakan untuk urusan administrasi kependudukan, keamanan, serta untuk mengakses layanan publik seperti kesehatan, perbankan, dan sebagainya.

 

Perbedaan KTP-el WNI dan WNA

Ada empat hal yang membedakan antara KTP-el yang dimiliki WNA dan WNI

  1. Masa Berlaku, pada KTP-el untuk WNI adalah seumur hidup, sedangkan untuk WNA, masa berlaku disesuaikan dengan masa berlaku KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
  2. Bahasa yang digunakan, bahasa Indonesia digunakan pada KTP-el WNI, sementara untuk WNA terutama pada kolom jenis kelamin, agama, status perkawinan, dan jenis pekerjaan menggunakan  bahasa Inggris
  3. Kolom Kewarganegaraan, pada KTP-el WNI kolom kewarganegaraan tertulis WNI , sedang untuk WNA menyesuaikan dengan kewarganegaraan masing-masing, contohnya CHINA, UNITED OF AMERICA, MALAYSIA, dan lain-lain
  4. Warna KTP-el, jika warna KTP-el pada WNI adalah warna biru, maka untuk WNA menggunakan KTP-el berwarna orange

Selain itu WNA yang mempunyai KTP-el tidak bisa memilih atau dipilih dalam pemilu.

 

Syarat WNA untuk memperoleh KTP-el

Pada Perpres No. 96 Tahun 2018 Pasal 16, dijelaskan jika WNA ingin mempunyai KTP-el, maka harus memenuhi persyaratan :

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  2. KK (Kartu Keluarga)
  3. Dokumen Perjalanan
  4. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × four =