28 April 2024
BeritaTerbaru

Pentingnya Perjanjian Kerja Sama (PKS)

Tanjungpandan – Disdukcapil Kab. Belitung baru saja melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Sekolah RA Aisyiyah Bustanul Athfal III, Selasa (26/03). PKS ini  bertujuan untuk memberikan identitas hukum kepada anak-anak dibawah usia 17 tahun dan belum menikah serta meningkatkan cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan langkah konkret yakni pelaksanaan pelayanan penerbitan KIA bagi siswa RA Aisyiyah Bustanul Athfal III.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) sendiri ada 2 jenis, yakni Perjanjan Kerja Sama (PKS) Pelayanan dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan.

 

Apa itu Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan

Data Kependudukan baik itu data perorangan atapun data agregat dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan tersimpan di dalam Database Kependudukan, bersifat wajib disimpan dan dilindungi kerahasiannya oleh negara serta bisa  dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan maupun pembangunan.

Dalam urusan pemerintahan dalam negeri, Kementrian bertanggung jawab dalam Data Kependudukan yang dimanfaatkan antara lain untuk :

  1. Pelayanan publik
  2. Perencanaan pembangunan
  3. Alokasi anggaran
  4. Pembangunan demokrasi
  5. Penegakan hokum dan pencegahan kriminal

 

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 7, diantaranya menjelaskan koordinasi antarinstansi dan antar daerah serta penyajian data kependudukan berskala Kabupaten/Kota, dimana Data Kependudukan yang dimaksud adalah Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.

 

 

 

Mengapa harus Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Disdukcapil Belitung

Sejalan dengan terbangunnya Database Kependudukan, maka perlu pula diperjelas perihal pengaturan hak akses atas pemanfaatan Data Kependudukan baik bagi petugas pada penyelenggara, instansi pelaksana, mapupun pengguna Data Kependudukan itu sendiri. Dengan demikian perlu diterapkan sanksi pidana bagi setiap penduduk sehingga tidak ada lagi diskriminasi sesame penduduk, makan diperlukan penyesuaian besarnya sanksi pidana penduduk WNI maupun WNA.

Dengan diterapkannya sanksi pidana tersebut diharapkan petugas dan pengguna Data Kependudukan tidak berwenang menyebarluaskan Data Kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.

Pemanfaatan Data Kependudukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Belitung harus mendapatkan izin dari penyelenggara yaitu Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang diawali dengan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Disdukcapil Kab. Belitung dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna.

Dengan adanya PKS Pemanfaatan Data Kependudukan, setiap OPD di Kabupaten Belitung dapat mengakses Data Kependudukan di Kabupaten Belitung secara Nama, NIK, Alamat melalui aplikasi Data Warehouse (DWH)

Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan izin diatur dalam Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen − one =