3 April 2024

Penerbitan KTP Elektronik

1. Jenis Pelayanan : Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

No. Komponen Uraian
1. Persyaratan Pelayanan 1)  Fotokopi

1.   Kartu Keluarga

2.  Akta Kelahiran

3.  Surat Keterangan Golongan Darah

2)  Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah

2. Prosedur
3. Waktu pelayanan 2 (dua) Hari Kerja
4. Biaya/tarif Gratis
5. Produk pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik

 

2. Jenis Pelayanan : Penerbitan Kartu Tanda  Elektronik (KTP-el) hilang atau rusak

No. Komponen Uraian
1. Persyaratan Pelayanan 1)      Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian; atau KTP-el yang rusak;

2)      Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau

3)      Dokumen perjalanan / keimigrasian bagi Orang Asing

2. Prosedur
3. Waktu pelayanan 2 (dua) Hari Kerja
4. Biaya/tarif Gratis
5. Produk pelayanan KTP-el