WNA Punya KTP-el, Kok Bisa..??
Tanjungpandan – Bagi masyarakat yang tidak tahu, pasti merasa aneh. Kok bisa WNA memegang KTP-el. Pada kenyataannya ‘bule’ bisa memegang KTP-el, dan dapat digunakan untuk urusan administrasi kependudukan, keamanan, serta untuk mengakses layanan publik seperti kesehatan, perbankan, dan sebagainya.
Perbedaan KTP-el WNI dan WNA
Ada empat hal yang membedakan antara KTP-el yang dimiliki WNA dan WNI
- Masa Berlaku, pada KTP-el untuk WNI adalah seumur hidup, sedangkan untuk WNA, masa berlaku disesuaikan dengan masa berlaku KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
- Bahasa yang digunakan, bahasa Indonesia digunakan pada KTP-el WNI, sementara untuk WNA terutama pada kolom jenis kelamin, agama, status perkawinan, dan jenis pekerjaan menggunakan bahasa Inggris
- Kolom Kewarganegaraan, pada KTP-el WNI kolom kewarganegaraan tertulis WNI , sedang untuk WNA menyesuaikan dengan kewarganegaraan masing-masing, contohnya CHINA, UNITED OF AMERICA, MALAYSIA, dan lain-lain
- Warna KTP-el, jika warna KTP-el pada WNI adalah warna biru, maka untuk WNA menggunakan KTP-el berwarna orange
Selain itu WNA yang mempunyai KTP-el tidak bisa memilih atau dipilih dalam pemilu.
Syarat WNA untuk memperoleh KTP-el
Pada Perpres No. 96 Tahun 2018 Pasal 16, dijelaskan jika WNA ingin mempunyai KTP-el, maka harus memenuhi persyaratan :
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- KK (Kartu Keluarga)
- Dokumen Perjalanan
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)