Tidak ada KTP, Masih Bisa Nyoblos..!!!!
Tanjungpandan – Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum, tidak ada alasan lagi untuk tidak mencoblos pada Pemilu 2024, tanggal 14 Februari 2024 mendatang, hal ini disebabkan syarat pencobolasan yang makin dipermudah.
Jika biasanya untuk mencoblos, Pemilih yang sudah terdaftar di DPT, datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menunjukkan Undangan dari KPU dan KTP-el, sekarang bagi yang tidak bisa menunjukkan KTP asli, maka bisa diganti dengan :
- Fotocopy KTP-el
- Foto KTP-el asli
- Identitas Kependudukan Digital (IKD)/KTP Digital, untuk aktivasi IKD bisa dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung
- Dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas secara akurat
Untuk Pemilih yang sudah pindah domisili dan memiliki KTP-el pada domisili di tempat yang baru dan tidak terdaftar dalam DPT pada TPS sesuai KTP-el pada domisili yang baru tersebut, maka pemilih tersebut dapat menjadi pemilih DPK.