BeritaTerbaru

Dapatkan Fasilitas Kesehatan Gratis, Masyarakat Diminta Lengkapi Dokumen Kependudukan

Media Center, Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten Belitung menyediakan berbagai layanan gratis khususnya pada bidang kesehatan. Salah satunya adalah program Sistem Pelayanan Kesehatan Terintegrasi (SEHATI). Tujuan program ini adalah memberikan layanan gratis kepada pasien khusus anggota BPJS Kelas III.

Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Mustopa, S.Sos mengungkapkan, salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah kelengkapan dokumen kependudukan pasien.

“Lengkapilah seluruh administrasi kependudukan untuk mendapatkan layanan gratis dari pemerintah,” ujar Mustopa saat memberikan materi pada Forum Konsultasi Publik Pembuatan Akta Kelahiran Penduduk Usia Di Atas 60 Hari di Ruang Pertemuan Pemerintah Kabupaten Belitung, Jum’at (3/5/2019).

Mustopa menekankan agar pengurusan pembuatan dokumen kependudukan dibuat sejak awal. Jangan pada saat butuh baru tergerak untuk mengurus. Karena membuat dokumen memerlukan waktu.

Seperti pengurusan Kartu Keluarga memerlukan waktu maksimal 7 hari, e-KTP memerlukan waktu 5-7 hari, surat keterangan pindah membutuhkan waktu maksimal 2 hari, Surat Keterangan Orang Terlantar  maksimal 7 hari.

“Sehingga jika masyarakat mengurus dokumennya mendadak maka dikhawatirkan akan menjadi permasalahan bagi pelayanan tersebut,” lanjut Mustopa.

Beberapa kemudahan juga sudah diberikan Dinas Dukcapil, tujuannya agar masyarakat Belitung memiliki dokumen kependudukan yang lengkap. Diantaranya adalah “Laskar PELINGE” (Tim Pelayanan Keliling Ngebut) yaitu untuk pelayanan keliling ke desa-desa dan sekolah (jemput bola) untuk pembuatan e-KTP, akta kelahiran, KK, dan Kartu Identitas Anak, “Matang di Pohon” yaitu pelayanan pindah datang yang dimohon ditempat tujuan, Produk 3 in 1 yaitu satu permohonan dokumen namun mendapatkan hasil 3 dokumen pada saat pembuatan permohonan Akta Kelahiran sekaligus mendapat tiga produk yaitu Akta Kelahiran dan KIA serta perubahan pada KK, Program PANTAS (Pelayanan Antar Prioritas) yaitu pelayanan pengantaran dokumen kependudukan yang telah selesai dicetak ke rumah penduduk yang menjadi prioritas seperti lansia dan disabilitas, dan Paduka RT (Pelayanan Duka ke Ketua RT). ( Siti Rofiqoh/IKP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × four =