Pernikahan Beda Agama, Bisa Atau Tidak..? Ini Syaratnya..
Tanjungpandan – Pernikahan beda agama di Indonesia masih menjadi topik panas di kalangan masyarakat, terlebih beberapa public figure tanah air mempratikkan pernikahan tersebut.
Menikah beda agama sendiri dalam Administrasi Kependudukan secara hukum di atur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 35 Huruf a, disebutkan “Perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan”, dan Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018, Ayat 1, yang berbunyi “Setiap pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik wajib dilaporkan oleh WNI kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota di tempat domisili paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kembali ke Indonesia”.
Hal ini juga beriringan dengan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 56 Ayat 1, disebutkan “Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau sesorang warga negara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-Undang ini”, dan Ayat 2 “Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka”.
Persyaratan Pernikahan Beda Agama
Bagi penduduk yang melakukan pernikahan beda agama dan ingin status perkawinannya diakui dan tercatat di Dokumen Kependudukan, maka perlu menyiapkan beberapa persyaratan, antara lain :
- Akta Perkawinan dari negara setempat serta menyertakan translate/terjemahan isi Akta Perkawinan
- Bukti pelaporan peristiwa penting dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat berlangsungnya pernikahan
Apabila dua syarat tersebut sudah dipenuhi, maka pasangan dengan pernikahan beda agama tersebut wajib melapor ke Disdukcapil sesuai domisili. Setelah itu Disdukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pelaporan telah terjadinya Perkawinan WNI di luar negeri.