Pencatatan Akta Perceraian

1. Jenis Pelayanan : Penerbitan Akta Perceraian (untuk Non Muslim)

No. Komponen Uraian
1. Persyaratan Pelayanan 1)      salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

2)      Kutipan Akta Perkawinan

2. Prosedur

 

3. Waktu pelayanan 2 (Tiga) Hari Kerja
4. Biaya/tarif Gratis
5. Produk pelayanan Akta Perceraian