Pencatatan Akta Kematian

1. Jenis Pelayanan : Penerbitan Akta Kematian

No. Komponen Uraian
1. Persyaratan Pelayanan 1)      Formulir surat keterangan kematian, dengan kode F-2.31 yang ditandatangani Kepala Desa/Lurah

2)      Keterangan kematian dari dokter/paramedis.

2. Prosedur
3. Waktu pelayanan 2 (dua) Hari Kerja
4. Biaya/tarif Gratis
5. Produk pelayanan Akta Kematian