PADUKA-RT
NO | NAMA INOVASI | URAIAN |
1
|
PADUKA RT
(Pelaporan Duka ke Ketua RT)
|
Pengertian :
Mekanisme pelaporan kematian penduduk yang melibatkan ketua Rukun Tetangga (RT) Tujuan : Mengoptimalkan peran ketua RT sebagai ketua lingkungan, sehingga pelaporan kematian menjadi lebih tertib dan akurat. Ruang Lingkup : Ketua Rukun Tetangga (RT) se-Kabupaten Belitung Tata Cara : 1. Ketua RT meminta dokumen persyaratan dari penduduk, yaitu KK dan KTP-El almarhun dan surat kematian dari petugas medis 2. Ketua RT membuat laporan kematian ke Kepala Desa/Lurah dengan mengisi formulir pelaporan kematian 3. Ketua RT membawa kelengkapan berkas pelaporan kematian yang sudah ditandatangani kepala Desa/Lurah ke Disdukcapil untuk memohon akta kematian 4. Ketua RT menerima akta kematian dari Disdukcapil Kab. Belitung dan menyerahkan ke keluarga almarhum. |