Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Berdasarkan Permendagri No. 72 Tahun 2022
Dukcapil Kab Belitung : Dalam Peningkatan Pelayanan Publik telah diperbaharui Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Berdasarkan Permendagri No. 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Dalam Hal ini Untuk WNA sudah diberlakukan Blanko Terbaru dengan Ketentuan WNA yang sudah memegang Dokumen KITAP, jadi apabila WNA yang memiliki KITAP ingin mengupdate Kartu Tanda Penduduk WNAnya Sudah Tersedia Di Disdukcapil Kab. Belitung dengan Desain Seperti Gambar Dibawah.