PADUKA-RT

NO NAMA INOVASI URAIAN
1

 

 

 

 

PADUKA RT

(Pelaporan Duka ke Ketua RT)

 

 

 

Pengertian :

Mekanisme pelaporan kematian penduduk yang melibatkan ketua Rukun Tetangga (RT)

Tujuan :

Mengoptimalkan peran ketua RT sebagai ketua lingkungan, sehingga pelaporan kematian menjadi lebih tertib dan akurat.

Ruang Lingkup :

Ketua Rukun Tetangga (RT) se-Kabupaten Belitung

Tata Cara :

1.    Ketua RT meminta dokumen persyaratan dari penduduk, yaitu KK dan KTP-El almarhun dan  surat kematian dari petugas medis

2.    Ketua RT membuat laporan kematian ke Kepala Desa/Lurah dengan mengisi formulir pelaporan kematian

3.    Ketua RT membawa kelengkapan berkas pelaporan kematian yang sudah ditandatangani kepala Desa/Lurah ke Disdukcapil untuk memohon akta kematian

4.    Ketua RT menerima akta kematian dari Disdukcapil Kab. Belitung dan menyerahkan ke keluarga almarhum.