Matang Pohon
NO | NAMA INOVASI | URAIAN |
1 | MATANG DIPOHON
(Melayani Pindah Datang yang dimohonkan di tempat Tujuan)
|
Pengertian :
Pelayanan pindah datang yang dimohon di tempat tujuan. Penduduk yang ingin menetap atau sudah menetap (memiliki KK/KTP) di Kabupaten Belitung namun datanya masih ada di Kabupaten/Kota lain, dapat memohon pindah datang di daerah tujuan tanpa harus kembali ke daerah asal. Tujuan : Memudahkan penduduk dan mengantisipasi data ganda Tata Cara : – Penduduk membuat permohonan dipindahkan dan surat pernyataan bersedia dipindahkan kepada Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Belitung – Kadisdukcapil mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota asal melalui media elektronik – Setelah mendapat SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) dari daerah asal, penduduk dibuatkan KK dan KTP (sesuai SOP pembuatan KK) dengan melampirkan KK/KTP lama melalui media elektronik |