Penerbitan Kartu Keluarga

1. Jenis Pelayanan : Penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru

No. Komponen Uraian
1. Persyaratan Pelayanan 1) Fotokopi atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan;

2) Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau

3) Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang

datang dari luar negeri karena pindah.

4) Surat Keterangan Pengganti Indentitas bagi penduduk rentan administrasi kependudukan dan

5) Petikan putusan presiden tentang Pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi penduduk wni yang semula berkewarganegaraan asing

 

2. Prosedur
3. Waktu pelayanan 2 (dua) Hari Kerja
4. Biaya/Tarif Gratis
5. Produk pelayanan Kartu Keluarga

 

2. Jenis Pelayanan : Penerbitan Kartu Keluarga (KK) yang hilang atau rusak

No. Komponen Uraian
1. Persyaratan Pelayanan 1)      Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian; atau KK yang rusak;

2)      Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau

3)      Dokumen perjalanan / keimigrasian bagi Orang Asing

2. Prosedur           
3. Waktu pelayanan 2 (dua) Hari Kerja
4. Biaya/tarif Gratis
5. Produk pelayanan Kartu Keluarga