Pencatatan Akta Perkawinan

1. Jenis Pelayanan : Penerbitan Akta Perkawinan (untuk Non Muslim)

No. Komponen Uraian
1. Persyaratan Pelayanan 1)      Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan;

2)      KTP suami dan isteri;

3)      Pas foto suami dan isteri;

4)      Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri;

5)      formulir Pencatatan Perkawinan, dengan kode F-2.12

6)      Persyaratan Pendukung lainnya

2. Prosedur
3. Waktu pelayanan 2 (dua) Hari Kerja
4. Biaya/tarif Gratis
5. Produk pelayanan Akta Perkawinan