BeritaTerbaru

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Terima Laporan Tindak Kekerasan Anak

Tanjung Pandan, Media Center – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten Belitung membuka pengaduan tindak kekerasaan yang terjadi kepada anak. Selain disampaikan ke DSPPPA, aduan bisa disampaikan kepada Forum Anak. Hal ini disampaikan oleh Elde Rosiyanti selaku Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, DSPPPA Kabupaten Belitung.

“Apabila di masyarakat ada mengalami kekerasan terhadap anak bisa melapor ke dinas sosial pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak, ataupun lembaga-lembaga lainnya,” ujar Elde saat diwawancarai di kantor dinas DSPPPA pada selasa (18/02/2020).

Elde juga menyebutkan jika terjadi kekerasan yang dialami anak di desa, laporan bisa disampaikan ke kelompok Pencegahan KDRT atau ke Kelompok Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat. Perlindungan terhadap anak menjadi salah satu indikator terciptanya kabupaten layak anak.

Predikat Kabupaten Layak Anak sendiri memiliki 5 kluster yang harus dimiliki. Kluster pertama, Hak sipil dan Kekebasan memiliki indikator adanya kesadaran masyarakat dalam membuat pencatatan sipil bagi anak, partisipasi anak dalam pembangunan, dan adanya informasi layak anak.

Kluster kedua, Lingkungan Keluarga dan pengasuhan alternatif. Kluster ini memiliki beberapa indikator diantaranya yaitu, rendahnya angka perkawinan anak, tersedianya lembaga konsultasi bagi orang tua atau keluarga, adanya lembaga pengasuhan alternatif, adanya Paud Holistik Integrasi, dan adanya infrastruktur yang ramah anak.

Kluster ketiga, kesehatan dasar dan kesejahteraan. Pada kluster ini mewajibkan tersedianya beberapa fasilitas persalinan di fasilitas kesahatan. Kabupaten tersebut memiliki tingkat prevalensi gizi yang baik, adanya pemberian makan bayi dan anak, memiliki fasilitas kesehatan dengan pelayanan yang ramah anak, tersedianya fasilitas air minum dan sanitasi yang baik, dan memiliki kawasan tanpa rokok, yang juga bebas dari iklan, promosi, dan sponsor rokok.

Kluster keempat, Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya. Pada kluster ini anak-anak sudah mendapatkan hak wajib belajar 12 tahun, Sekolah Ramah Anak, dan Pusat Kreatifitas Anak.

Kluster terakhir yaitu Perlindungan Khusus. Pada kluster ini rendahnya tingkat kekerasan dan ekploitasi terhadap anak menjadi salah satu indikator. Indikator lain yaitu rendahnya korban pornografi dan situasi darurat, tersedianya fasilitas bagi para penyandang disabilitas, serta tersedianya fasilitas perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan kasus hukum, terorisme, dan stigma.

Kabupaten Belitung saat ini sudah menyandang predikat sebagai Kabupaten Layak Anak. Elde berharap predikat ini bisa diturunkan sampai ke tingkat kecamatan dan desa. Sampai saat ini baru ada satu desa yang berkomitmen sebagai desa layak anak, yaitu desa Seliuk. Elde berharap pada tahun 2020 setiap kecamatan di Kabupaten Belitung mencetuskan komitmen

“Tahun 2020 kita target semua kecamatan di Belitung sudah komitmen untuk layak anak. Untuk desa/keluarahan minimal ada 5 desa/keluarahan per kecamatan yang komitmen untuk jadi desa layak anak,”imbuh Elde.

Narasi : Arlan

Foto : Dedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 − 3 =