BeritaTerbaru

Dokumen Kependudukan Berbacode dan KTP-el Tidak Perlu Dilegalisir

Tanjungpandan – Melonjaknya permintaan legalisir Dokumen Kependudukan terutama Kartu Keluarga, KTP-el, dan Akta Kelahiran jelang tahun ajaran baru sudah menjadi pemandangan biasa di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Padahal pemerintah melalui Dirjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri RI telah mengeluarkan peraturan bahwa halnya Dokumen Kependudukan yang sudah memiliki barcode dan KTP-el tidak perlu dilegalisir dengan maksud untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Hal ini tertuang dalam Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, Pasal 19 Ayat 6 “Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir”.

Selain penerimaan siswa baru semua jenjang Pendidikan, penduduk yang ingin mengakses layanan publik juga tidak perlu melegalisir Dokumen Kependudukan yang berbacode dan KTP, apalagi KTP sendiri bersifat elektronik yang didalamnya terdapat chip berisi biodata dan biometric penduduk dan bisa dibaca dengan card reader atau alat pembaca KTP.

Lantas bagaimana dengan seleksi administrasi penerimaan Kepolisian dan TNI AD – TNI Angkatan Darat, dimana salah satu syaratnya melampirkan fotokopi Kartu Keluarga dan KTP-el ?

Terkait hal tersebut, Kepolisian melalui Surat dengan Nomor : B/2066/III/DIK.2.1/2020/SSDM disebutkan bahwa terdapat perubahan tata cara verifikasi Polres/Polda yang semula peserta seleksi membawa berkas administrasi asli KTP dan fotokopi legalisir, diubah menjadi asli KTP dan fotokopi tidak perlu dilegalisir.

Pun dengan TNI AD, melalui Surat Telegram dengan Nomor : ST/1051/2022 dijelaskan bahwa pelaksanaan seleksi administrasi penerimaan prajurit khususnya pemeriksaan dokumen Kartu Keluarga dan KTP tidak diwajibkan menyertakan dokumen fotokopi yang dilegalisir dan diperbolehkan hanya dalam bentuk fotokopi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 + 14 =