Mendata Kematian melalui Buku Pokok Pemakaman
Tanjungpandan – tim dari Disdukcapil Belitung diketuai oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Ibu Darniati, S.IP, melakukan koordinasi dalam rangka penerapan Buku Pokok Pemakaman ke Desa Buluh Tumbang, Desa Kacang Butor, Desa Air Batu Buding, dan Desa Cerucuk. Desa-desa yang disebutkan bertindak sebagai koordinator pengelolaan pelaporan kematian oleh petugas pemakaman di Desa tersebut, Selasa (21/05).
Apa yang dimaksud Buku Pokok Pemakaman ?
Dari sekian banyak peristiwa penting yang dialami penduduk, seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, dan lain-lain, kematian dan lahir mati menjadi peristiwa yang sering terabaikan oleh penduduk. Sebagian besar dikarenakan banyak yang merasa jika anggota keluarga yang sudah meninggal, maka sudah tidak ada lagi urusan, padahal masih ada peristiwa penting kependudukan yang belum selesai. Anggota atau ahli waris hanya akan mengurus Akta Kematian jika ada keperluan pembagian warisan ataupun asuransi.
Berangkat dari hal tersebut, Direktur Jenderal Kependuduk dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor : 472.12/1242/Dukcapil tanggal 17 Januari 2022 serta memberikan arahan pada Rakornas tanggal 08 Februari 2023 di Manado yang mewajibkan setiap pemakaman memiliki Buku Pokok Pemakaman.
Buku Pokok Pemakaman selain sebagai indikator penilaian kinerja dan levelisasi Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota, juga mempermudah dalam pengurusan Akta Kematian. Dengan adanya Buku Pokok Pemakaman, pelaporan peristiwa kematian menjadi lebih tertib. Selain dari terhindarnya orang meninggal muncul lagi di daftar pemilih dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, juga berdampak pada jumlah penduduk Kabupaten Belitung, mengingat kematian menjadi salah satu unsur yang mempengaruhi jumlah penduduk, disamping kelahiran, pindah keluar dan datang.