Sudah Menikah, Tapi Pasangan Pindah Agama. Bagaimana Status di Kartu Keluarga..?
Tanjungpandan – Agama merupakan salah satu Hak Asasi Manusia (HAM), karena itu hak memeluk agama atau kepercayaan merupakan hak setiap warga negara. Negara menjamin kemerdekaan penduduk dalam memeluk serta beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Hal ini juga diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.
Lantas, bagaimana dengan penduduk yang sudah menikah dan salah satu pasangan memilih untuk berpindah agama atau keyakinan ?
Didalam Kartu Keluarga, penduduk yang sudah menikah dan memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan, maka status perkawinannya menjadi Kawin Tercatat. Sedang penduduk yang tidak memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan namun sudah berkeluarga dapat mengisi SPTJM Perkawinan belum tercatat sehingga status perkawinan dalm Kartu Keluarga menjadi Kawin Belum Tercatat.
Terkait dengan status perkawinan penduduk yang melakukan pindah agama, jika melihat ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu Pasal 6, Pasal 12, dan Pasal 22, bahwa perpindahan agama bagi pasangan yang sudah menikah tidak membatalkan perkawinan yang telah dilakukan sebelumnya. Jadi status perkawinan di Kartu Keluaga tetap Kawin Tercatat.
Pun jika perkawinan beda agama yang telah memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan meskipun diterbikan sudah lama (diterbitkan di Kecamatan, contohnya) dapat dicatatkan sebagai Kawin Tercatat pada Kartu Keluarga terbaru. Hal ini sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2024, pada tanggal 27 s/d 29 Februari yang lalu.