BeritaTerbaruUncategorized

Inovasi PELAWAN (Pencatatan Perkawinan Three in One)..

Tanjungpandan – Disdukcapil Kabupaten Belitung selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, baik itu pelayanan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Belitung sendiri, maupun kegiatan pelayanan keliling ke Desa/Kelurahan. Selain itu berbagai Inovasi juga terus dilakukan, seperti Inovasi Pantas yang diperuntukkan untuk penduduk lansia, sakit, ODGJ, dan disabilitas, dimana petugas mendatangi lansung ke rumah penduduk untuk melakukan perekaman biometric KTP.

Adapula Inovasi Paduka RT (Pelaporan RT oleh Ketua RT), inovasi khusus dalam halam pembuatan Akta Kematian. Ketua RT melaporkan kematian warganya ke Disdukcapil Kabupaten Belitung, untuk kemudian diproses Akta Kematian oleh petugas.

Yang terbaru adalah Inovasi Pelawan (Pencatatan Perkawinan Three in One). Sesuai dengan namanya Inovasi ini dikhususkan untuk pencatatan perkawinan bagi penduduk non muslim. Penduduk yang memohon untuk dicatatkan perkawinannya, lansung memperoleh 3 Dokumen Kependudukan sekaligus antara lain Kartu Keluarga, KTP, dan Akta Perkawinan. Kartu Keluarga dan KTP yang diterima tentu saja dengan data yang telah diupdate sesuai dengan permohonan penduduk.

 

Gambar : Sidang Akta Perkawinan

 

Untuk memanfaatkan Inovasi Pelawan, penduduk harus menyiapkan :

  • Surat Keterangan Telah Terjadinya Perkawinan dari Pemuka Agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Kartu Keluarga asli Calon Mempelai
  • KTP asli Calon Mempelai
  • Fotokopi Akta Kelahiran Calon Mempelai
  • Fotokopi KTP saksi 2 orang
  • Akta Cerai asli, jika mempelai berstatus cerai hidup, atau
  • Fotokopi Akta Kematian, jika mempelai berstatus cerai mati
  • Pas Foto Gandeng Calon Mempelai berwarna ukuran 4×6
  • SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI) jika salah satu mempelai datang dari luar Kabupaten/Provinsi
  • F2.01 – Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam wilayah NKRI (Perkawinan atau Pembatalan Perkawinan)
  • F1.03 – Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk, jika salah satu mempelai pindahan dari Desa/Kecamatan dalam satu Kabupaten Belitung
  • F1.02 – Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one + 18 =