BeritaMedia InformasiTerbaru

IKD..! Cara baru miliki Dokumen Kependudukan

Tanjungpandan – Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih menjadi hal asing di masyarakat, padahal sosialisasi tentang manfaat IKD sudah sangat sering digaungkan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, maupun Disdukcapil Kabupaten Belitung.

Contoh paling sederhana pemanfaatan IKD adalah di Bandara. Penduduk cukup menunjukkan IKD kepada petugas, tanpa perlu KTP fisik. Tidak perlu khawatir lagi jika ingin terbang dengan kondisi KTP hilang atau rusak.

 

Apa itu IKD

Identitas Kependudukan Digital adalah informasi yang elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Seperti yang tertuang dalam Permendagri No. 72 Tahun 2022, selain mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi, IKD sendiri bertujuan meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, serta mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi berupan pin guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data dalam setiap menu serta tidak bisa discreenshot atau tangkap layar.

Disamping KTP yang berbentuk digital, terdapat juga Dokumen Kependudukan lainnya, seperti Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kependudukan , dan Akta Pencatatan Sipil.  Selain itu ada juga menu pelayanan, dimana penduduk bisa mengajukan permohonan Dokumen Kependudukan, seperti permohonan cetak Kartu Keluarga, perubahan Pendidikan, Surat Keterangan Pindah, Kematian, dan lain-lain.

 

Syarat Mempunyai IKD

IKD bisa dimiliki penduduk dengan syarat memiliki smartphone, android ataupun iphone, dan memilki KTP-el secara fisik atau sudah pernah melakukan perekaman KTP-el.

 

Cara Membuat IKD

  • Penduduk mengunduh aplikasi IKD di playstore untuk android dan App Store untuk iphone
  • Buka aplikasi IKD, lalu isi data diri berupa NIK, email, dan No Handphone, lalu verifikasi
  • Klik Tombol ambil foto untuk melakukan Face Recongnition
  • Petugas Disdukcapil Kabupaten Belitung melakukan verifikasi dengan scan QR Code
  • Setelah berhasil, penduduk bisa melakukan pengecekan di email yang didaftarkan untuk memperoleh kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
  • IKD sudah teraktivasi dan penduduk bisa lansung mengakses Dokumen Kependudukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 + 20 =