BeritaTerbaruUncategorized

Pindah Domisili diurus Dukcapil Belitung

Tanjungpandan – Pindah Datang dan perubahan alamat merupakan Peristiwa Kependudukan yang harus dilaporkan karena bedampak terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, KTP, dan Dokumen Kependudukan lainnya.

Jika dulu mengurus pindah harus berjenjang, yaitu mengurus dari level RT, RW, berlanjut ke Desa dan Kelurahan, lalu ke Disdukcapil. Namun sekarang, mengacu pada Perpres No. 96 Tahun 2018 dan Permendagri No. 108 Tahun 2019, pindah dalam satu Kabupaten/Kota cukup membawa Kartu Keluarga dan KTP alamat asal. Surat pengantar RT dan RW diminta jika penduduk tidak tahu atau tidak yakin alamat kepindahannya.

Lantas, bagaimana Desa dan Kelurahan bisa mengetahui penduduknya masih berdomisili di wilayah masing-masing ?

Hal ini juga sudah diatur oleh Permendagri No. 108 Tahun 2019, Pasal 39, dimana Disdukcapil Kabupaten Belitung membuat daftar penduduk hasil pelayanan pindah datang dan disampaikan kepada Desa dan Kelurahan secara periodik atau sesuai kebutuhan.

 

Inovasi Matang DiPohon

Inovasi Matang Dipohon (Melayani Pindah Datang yang di Mohon di Tempat Tujuan) adalah salah satu inovasi unggulan Disdukcapil Kabupaten Belitung yang diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak bisa mengurus surat pindah dari daerah asal karena kendala waktu dan biaya.

Penduduk yang telah berdomisili secara faktual di Kabupaten Belitung, untuk selanjutnya Disdukcapil Kabupaten Belitung membantu komunikasi pengurusan Surat Keterangan Pindah melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × four =