Surat Keterangan Pindah

1. Jenis Pelayanan : Penerbitan Surat Keterangan Pindah

No. Komponen Uraian
1. Persyaratan Pelayanan 1)      KK, KTP-el/KIA

2)      Surat Katerangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana Bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena Pindah

2. Prosedur
3. Waktu pelayanan 2 (dua) Hari Kerja
4. Biaya/tarif Gratis
5. Produk pelayanan Surat Keterangan Pindah