Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Jenis Pelayanan : Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
No. Komponen Uraian
1. Persyaratan Pelayanan 1)      Fotokopi :

1. KK;

2. Akta Kelahiran

2)      Pas Foto Berwarna bagi anak berusia kurang dari 5(lima) tahun dengan:

– Background Warna Merah Untuk Tahun Lahir Ganjil

– Background Warna Biru Untuk Tahun Lahir Genap

3)      Fotokopi Kartu Golongan Darah

2. Prosedur
3. Waktu pelayanan 2 (dua) Hari Kerja
4. Biaya/tarif Gratis
5. Produk pelayanan Kartu Indentitas Anak