Pencatatan Akta Kelahiran

1. Jenis Pelayanan : Penerbitan Akta Kelahiran (Umum)

No. Komponen Uraian
1. Persyaratan Pelayanan 1)      Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;

2)      Nama dan identitas saksi kelahiran;

3)      KK orang tua;

4)      KTP orang tua; dan

5)      Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua.

2. Prosedur
3. Waktu pelayanan 2 (Dua) Hari Kerja
4. Biaya/tarif Gratis
5. Produk pelayanan Akta Kelahiran

 

 2. Jenis Pelayanan : Penerbitan Akta Kelahiran (Terlambat)

No. Komponen Uraian
1. Persyaratan Pelayanan
  • Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  • nama dan identitas saksi kelahiran
  • KK orang tua;
  • KTP orang tua;
  • KTP 2 Orang saksi
  • Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua.
  • Keputusan Kepala Dinas tentang Persetujuan Pencatatan Kelahiran yang Terlambat Pendaftarannya
2. Prosedur
3. Waktu pelayanan 2 (Dua) Hari Kerja
4. Biaya/tarif Gratis
5. Produk pelayanan Akta Kelahiran