PANTAS

NO NAMA INOVASI URAIAN
1 PANTAS

(Pelayanan Antar Prioritas)

 

 

Pengertian :

Pelayanan langsung ke rumah penduduk yang menjadi prioritas untuk perekaman KTP-El dan mengantarkan langsung dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang telah selesai dicetak. Selain ke rumah penduduk petugas juga akan datang ke rumah sakit apabila penduduk sedang dalam perawatan.

Tujuan :

Memudahkan penduduk untuk mendapatkan dokumen kependudukan

Ruang Lingkup :

Penduduk Lansia, penduduk yang sedang sakit, ibu hamil atau penduduk yang memiliki keterbatasan fisik atau disabilitas.

Tata Cara        :

1.    Penduduk membuat permohonan pembuatan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil kepada Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Belitung

2.    Petugas dari Disdukcapil akan datang melakukan pelayanan ke rumah/rumah sakit

3.    Dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang telah selesai dicetak diantarkan kerumah penduduk oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung