PANTAS
NO | NAMA INOVASI | URAIAN |
1 | PANTAS
(Pelayanan Antar Prioritas)
|
Pengertian :
Pelayanan langsung ke rumah penduduk yang menjadi prioritas untuk perekaman KTP-El dan mengantarkan langsung dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang telah selesai dicetak. Selain ke rumah penduduk petugas juga akan datang ke rumah sakit apabila penduduk sedang dalam perawatan. Tujuan : Memudahkan penduduk untuk mendapatkan dokumen kependudukan Ruang Lingkup : Penduduk Lansia, penduduk yang sedang sakit, ibu hamil atau penduduk yang memiliki keterbatasan fisik atau disabilitas. Tata Cara : 1. Penduduk membuat permohonan pembuatan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil kepada Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Belitung 2. Petugas dari Disdukcapil akan datang melakukan pelayanan ke rumah/rumah sakit 3. Dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang telah selesai dicetak diantarkan kerumah penduduk oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung
|