Matang Pohon

NO NAMA INOVASI URAIAN
1 MATANG DIPOHON

(Melayani Pindah Datang yang dimohonkan di tempat Tujuan)

 

Pengertian :

Pelayanan pindah datang yang dimohon di tempat tujuan. Penduduk yang ingin menetap atau sudah menetap (memiliki KK/KTP) di Kabupaten Belitung namun datanya masih ada di Kabupaten/Kota lain, dapat memohon pindah datang di daerah tujuan tanpa harus kembali ke daerah asal.

Tujuan :

Memudahkan penduduk dan mengantisipasi data ganda

Tata Cara :

–   Penduduk membuat permohonan dipindahkan dan surat pernyataan bersedia dipindahkan kepada Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Belitung

–   Kadisdukcapil mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota asal   melalui media elektronik

–   Setelah mendapat SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) dari daerah asal,    penduduk dibuatkan KK dan KTP (sesuai SOP pembuatan KK) dengan melampirkan KK/KTP lama melalui media elektronik